SuaraSumbar.id - Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) atau Habib Rizieq.
"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Selasa (7/12/2021).
Fadholi menjelaskan vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.
"Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," harap Fadholi.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.
"Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata Syafi'i.
Baca Juga: Risih Dengan Doa Habib Rizieq, Husni Alwi Singgung Soal Adzab
Syafi'i mengatakan secara umum, persoalan HRS dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.
"Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujarnya.
Bahkan, Syafi'i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, jika HRS tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu.
"Mau pakai argumentasi apa pun," kata Syafi'i menegaskan.
Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait HRS. Syafi;i berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
"Sikap kita sama, dimana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan," kata Syafi'i. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna
-
Sampaikan Persoalan Kasus Rizieq, Forum Ulama dan Habaib Minta Komisi III Tidak Cuma Diam
-
Terbaru! HRS Serukan Acara 7/12: Doa untuk Kehancuran Pihak Terlibat Tragedi KM 50
-
Bongkar Peluang Poros Gatot-HRS, Rocky Gerung: Jika Deklarasi Hari Ini, Besok Pemilu
-
Habib Bahar Kembali Ceramah, Husin Alwi: Mulai lagi Teriak-Teriak Provokasi Orang Awam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Jangan Telat Bangun Sahur!
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Mudik Gratis BUMN 2026 di Medsos, Benarkah?
-
5 Warna Lipstik Menyegarkan, Harga Murah hingga Bikin Wajah Tampak Lebih Muda
-
CEK FAKTA: Purbaya Beri Bantuan Lansia Selama Ramadan, Benarkah?