SuaraSumbar.id - Dua orang kader Nahdlatul Ulama (NU) menggugat keputusan Rais Aam PBNU, Kiai Haji Miftachul Ahyar, yang memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan di Provinsi Lampung.
Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung, KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung, Basyarudin Maisir, melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/12/2021).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya.
Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12).
Baca Juga: 2 Kader NU Lampung Gugat Rais Aam PBNU ke Pengadilan, Tuntut Miftachul Ahyar Minta Maaf
Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12), dengan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.
"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," ujar Dendy. (Antara)
Berita Terkait
-
Maju-Mundur Muktamar ke-34 NU, PWNU Jatim Siap Jalankan Keputusan Rais Aam
-
3 Kiai Sepuh Dukung Jadwal Muktamar NU Dimajukan pada 17 Desember 2021
-
Jelang Muktamar NU, Banser DKI Jakarta Siagakan 1.000 Anggota Amankan Kantor PBNU
-
Polemik Jadwal Muktamar NU ke-34, Gus Khayat Singgung soal Syahwat Politik
-
Ribut 'Maju-Mundur' Muktamar NU, Ketua Ansor Jatim Kritisi Narasi Bernuansa Polarisasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Menteri Kabinet Merah Putih, Videonya Beredar!
-
Siapa Kompol Anggraini? Polwan di Pusaran Isu Skandal Selingkuh Irjen Krishna Murti
-
CEK FAKTA: Prabowo Pecat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Benarkah?
-
Hampir 10 Jam Flyover Kelok 9 Tertutup Longsor, Jalur Sumbar-Riau Kembali Normal
-
Main HP Saat BAB di Toilet Picu Risiko Ambeien, Ini Fakta Penelitian!