Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 Desember 2021 | 20:15 WIB
Tampilan Peraturan Polri (Perpol) pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. [Dok.Antara]

Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).

Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Antara)

Load More