SuaraSumbar.id - Mantan pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas dipolisikan oleh perempuan bernama Amalia Fujiawat ke Polda Metro Jaya. Bambang dituduh melakukan dugaan penelantaran anak.
Pengacara pelapor, Ali Nurdin mengatakan, jika terbukti, Bambang Pamungkas terancam penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
“Intinya ada penelantaran anak. Di situ ada pidananya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Ali Nurdin, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, Amalia Fujiawati telah membuat laporan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pengesahan anak. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran pernikahan Bambang dan Amalia tak terbukti.
Menanggapi hal ini, Ali Nurdin menyebut adanya dugaan pemberian keterangan palsu dari pihak Bambang.
“Pasalnya mungkin nanti kita akan diskusi lagi. Karena memang ada keterangan palsu dan bohong yang dilakukan pihak sana di muka persidangan. Karena dalam persidangan sama sekali tidak diakui bahwa beliau ada hubungan dengan Ibu Amalia. Itu sama sekali dibantah,” ujarnya.
Amalia Fujiawati resmi melaporkan Bambang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ini bukan kali pertama Bambang tersandung masalah soal pengakuan anak. Sebelumnya, seorang gadis bernama Jane Abel juga melakukan tes DNA untuk membuktikan keabsahannya sebagai anak kandung BP.
“Kita sudah melakukan tes DNA di salah satu lab terkemuka juga. Metodenya adalah metode yang lebih spesifik lagi dari pengambilan darah dan ini hasilnya dikirm ke Amerika… Jadi ini bener-bener hasilnya dari Indonesia dikirim ke Amerika, diuji di sana, baru dikembalikan lagi di Indoneisa,” ujar Ali Nurdin dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 1 September 2021.
Baca Juga: Dinilai Beri Keterangan Palsu Soal Anak, Bambang Pamungkas Dijerat Pasal Lain?
Dari hasil tes DNA, disimpulkan bahwa tedapat tingkat keidentikan sebesar 92,3 persen antara Jane Abel dan Bambang Pamungkas.
“Hasilnya alhamdulillah bahwa tes yang kami lakukan antara Abel dengan Anjani memiliki tingkat keidentikan 92, persen. Artinya adalah, bahwa Jane Abel dan Anjani memiliki salah satu orang tua kandung ayah biologis yang sama,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan, Amalia Fujiawati tak Kecewa
-
Kalah di Kasus Perdata, Amalia Fujiawati Akan Polisikan Bambang Pamungkas?
-
Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati : Mana Ada Maling Ngaku
-
Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati Belum Nyatakan Banding
-
Tak Terbukti Anak Bambang Pamungkas, Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu