SuaraSumbar.id - Musisi I Gede Ari Astina yang akrab disapa Jerinx SID resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan Jerinx dilakukan setelah berkas tahap duanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Usai 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, Jerinx SID keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," kata vokalis Band "Superman is Dead" tersebut di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. Ia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (Antara)
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Jerinx SID Keluar Pakai Rompi Tahanan
Berita Terkait
-
Jerinx SID Resmi Ditahan dalam Kasus Ancaman terhadap Adam Deni
-
Kasus Ancaman Kekerasan Diproses di Kejaksaan, Jerinx Segera di Sidang
-
Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Jerinx SID Berharap Ini
-
Berkas Lengkap, Jerinx SID Diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
-
Masih Jalani Proses Hukum, Jerinx SID Berharap Tak Ditahan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Prabowo Tinjau Langsung Jalan Lembah Anai, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Presiden Prabowo Sambangi Palembayan Agam, Target Huntara Korban Bencana Rampung Sebulan!
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai