SuaraSumbar.id - Musisi I Gede Ari Astina yang akrab disapa Jerinx SID resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan Jerinx dilakukan setelah berkas tahap duanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Usai 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, Jerinx SID keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," kata vokalis Band "Superman is Dead" tersebut di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. Ia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (Antara)
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Jerinx SID Keluar Pakai Rompi Tahanan
Berita Terkait
-
Jerinx SID Resmi Ditahan dalam Kasus Ancaman terhadap Adam Deni
-
Kasus Ancaman Kekerasan Diproses di Kejaksaan, Jerinx Segera di Sidang
-
Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Jerinx SID Berharap Ini
-
Berkas Lengkap, Jerinx SID Diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
-
Masih Jalani Proses Hukum, Jerinx SID Berharap Tak Ditahan
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Polisi Tangkap Pria Pemeras Petugas Parkir di Pasar Ateh Bukittinggi
-
QRIS BRI Mudahkan Transaksi di FLOII Expo 2025, Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Holtikultura
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market
-
Bahaya Kurang Tidur Malam Hari, Bisa Merusak Otak hingga Jantung!