SuaraSumbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), hingga pekan depan.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran tim kuasa hukum terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa, Sulistyowati, Rabu (1/12/2021).
Menurut Sulistyowati, JPU menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
Baca Juga: Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sidang Munarman Digelar Tertutup Di PN Jaktim
"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Hari Ini
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Giliran Kuasa Hukum Dicecar Kejagung
-
Tak Boleh Dilanggar! Ini Hak Ammar Zoni yang Masih Wajib Dipenuhi Irish Bella meski Sudah Nikah Lagi
-
Sosok Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum CAT Korban Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari
-
Kuasa Hukum Duga Mantan Istri Tiko Aryawardhana Gagal Move On: Tiba-tiba Ada Laporan Polisi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X