SuaraSumbar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini disebut BPJamsostek Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), terus berupaya memberikan perlindungan terhadap para pekerja, termasuk kepada mereka yang menjadi tenaga honorer atau Non-ASN di pemerintah daerah.
Salah satu cara meyakinkan pemerintah daerah adalah dengan menggelar sosialiasi tentang manfaat 5 Program BPJS Ketenagakerjaan dan Implementasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Lima program tersebut yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kali ini, Selasa (30/11/2021), BPJamsostek Bukittinggi memberikan sosialisasi kepada 5 OPD dari tiga daerah. Yakni, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia mengapresiasi para pimpinan OPD di Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap seluruh pegawai Non-ASN.
"Semoga dengan telah dilaksanakannya sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan Permendagri No. 27 Tahun 2021, para OPD di 3 Kota ini semakin memperjelas manfaat yang diperoleh rekan-rekan pekerja non ASN,” kata Ocky.
Ia berharap segenap OPD tersebut terus memberikan perlindungan berkelanjutan untuk tahun-tahun berikutnya.
“Semoga para OPD yang sudah disosialisasikan tetap komitmen dalam menjalankan amanah konstitusi atas hak jaminan sosial warga negara khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Baca Juga: PSSI Apresiasi Dukungan BPJamsostek bagi Kesejahteraan Pesepak Bola
Berita Terkait
-
Dewas BPJamsostek: Pemimpin Milenial akan Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP
-
BPJamsostek Tanamkan Kesadaran Jaminan Ketenagakerjaan Lewat Ajang Kontes Kecantikan
-
HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Foto Berhadiah Total Rp105 Juta
-
Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD untuk Daftarkan 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Ini Jawabannya
-
5 Fakta Viral Sejoli Asal Lampung Hina Suku Jawa, Diamankan Warga hingga Berujung Begini
-
CEK FAKTA: Viral Video Seorang Pria Tewas Dimangsa Harimau, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim Polri, Videonya Beredar!
-
CEK FAKTA: Sjafrie Sjamsoeddin Umumkan Pajak Kendaraan Gratis hingga Akhir 2025, Asli atau Palsu?