Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 November 2021 | 21:01 WIB
Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin, didampingi Asinten Pidana Khusus Suyanto saat menggelar jumpa pers penanganan kasus ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. [Dok.Antara]

Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

Load More