Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 25 November 2021 | 17:29 WIB
Pelaku pembunuhan istri di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Load More