SuaraSumbar.id - Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah mengatakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang/TPPO dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
"Penangkapan diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, turut disita barang bukti," kata Allan di Bukittinggi, Minggu (21/11/2021).
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Mendapati informasi tersebut, personel Unit III PPA bersama Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu kamar hotel," ujarnya.
Ia mengatakan dalam proses penangkapan tersebut ikut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.
"Korban merupakan warga Kabupaten Agam berinisial AA (16), sedangkan pelaku seorang oknum mahasiswa, warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
Kasus TPPO menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA meningkat saat pandemi Covid-19 dari 213 kasus pada 2019 menjadi 400 kasus pada 2020.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Padang, 10 Jiwa Mengungsi
Data yang dicatat International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara seksual. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo