SuaraSumbar.id - Pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah berumur 5 dan 7 tahun berawal saat korban melapor ke tetangga. Mereka mengaku dicabuli oleh enam pelaku, mulai dari kakek, paman hingga kakak dan tetangganya.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. Menurutnya, yang melapor ke pihak kepolisian merupakan tetangga korban.
"Jadi dua korban datang ke tetangga dan menceritakan bahwa mereka mendapat tindakan tidak mengenakan (dicabuli) oleh kakek, paman, kakak dan tetangganya," katanya, Rabu (17/11/2021).
Usai mendengar cerita korban, kata dia, tetangganya langsung mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan perbuatan keenam pelaku.
Baca Juga: Biadab! 2 Bocah di Padang Dicabuli, Pelakunya Kakek, Paman dan Kakak Korban
"Selanjutnya kami mengumpulkan saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban," katanya.
Diakui Rico, berdasarkan hasil visum memang ditemukan tanda-tanda bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan.
"Setelah keterangan saksi-saksi dan hasil visum keluarm barulah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dua dari dari empat pelaku masih buron," tuturnya.
Diketahui, Keempat pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban). Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban).
Kedua pelaku dicabuli dihari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!