Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 November 2021 | 18:15 WIB
Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf [dok. PKS]

Oleh sebab itu dia meminta Kemendikbudristek untuk mencabut atau melakukan perubahan Permendikbud Ristek 30/2021 agar sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Load More