Namun demikian, Serka G tidak dinyatakan bersalah dan pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan dirinya.
Dengan demikian, dia dikembalikan pada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," demikian putusan tersebut.
"Pertama, Ketidaktaatan yang disengaja atau kedua: yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang karena jabatan adalah bawahannya. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. Ketiga, memerintahkan supaya perkara terdakwa ini dikembalikan kepada perwira penyerah perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit," sambung putusan tersebut.
Sebelumnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.
Berita Terkait
-
Ditunjuk Jokowi Langsung, Tjahjo Kumolo Yakin Andika Perkasa Mampu Jalankan Renstra TNI
-
Jalani Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, KSAD Jenderal Andika Perkasa Paparkan Visi - Misi
-
Gelar Fit and Proper Test Besok, DPR Diminta Ungkit Dugaan Pelanggaran HAM Jenderal Andika
-
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tolak Pencalonan KSAD Andika sebagai Panglima TNI
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi