Namun demikian, Serka G tidak dinyatakan bersalah dan pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan dirinya.
Dengan demikian, dia dikembalikan pada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," demikian putusan tersebut.
"Pertama, Ketidaktaatan yang disengaja atau kedua: yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang karena jabatan adalah bawahannya. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. Ketiga, memerintahkan supaya perkara terdakwa ini dikembalikan kepada perwira penyerah perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit," sambung putusan tersebut.
Baca Juga: Ditanya soal Isu LGBT di Ranah Prajurit, Panglima TNI Terpilih Andika: Pasti Ditindak
Sebelumnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.
Berita Terkait
-
Ditunjuk Jokowi Langsung, Tjahjo Kumolo Yakin Andika Perkasa Mampu Jalankan Renstra TNI
-
Jalani Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, KSAD Jenderal Andika Perkasa Paparkan Visi - Misi
-
Gelar Fit and Proper Test Besok, DPR Diminta Ungkit Dugaan Pelanggaran HAM Jenderal Andika
-
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tolak Pencalonan KSAD Andika sebagai Panglima TNI
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh