Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 07 November 2021 | 12:15 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Namun demikian, Serka G tidak dinyatakan bersalah dan pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan dirinya.

Dengan demikian, dia dikembalikan pada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," demikian putusan tersebut.

"Pertama, Ketidaktaatan yang disengaja atau kedua: yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang karena jabatan adalah bawahannya. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. Ketiga, memerintahkan supaya perkara terdakwa ini dikembalikan kepada perwira penyerah perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit," sambung putusan tersebut.

Baca Juga: Ditanya soal Isu LGBT di Ranah Prajurit, Panglima TNI Terpilih Andika: Pasti Ditindak

Sebelumnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.

Load More