SuaraSumbar.id - Seorang buruh keramba jaring apung (KJA) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berinisial MT, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa 2 November 2021. Penangkapan MT berdasarkan laporan keluarga korban yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku bekerja sebagai buruh keramba," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (6/11/2021).
Aksi pelaku terungkap pada pertengahan September 2021, setelah hubungan asmara mereka kandas. Korban yang diputuskan oleh pelaku bercerita kepada orangtuanya. Korban mengaku mendapat perlakukan yang tidak layak serta sudah lama tidak haid.
"Dari keterangan anaknya, keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan meminta pertanggungjawaban, namun ditolak oleh keluarga pelaku," katanya.
Mendapati penolakan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian pahit itu ke pihak berwajib dan pelaku diamankan petugas.
"setelah dikumpulkan semua bukti-bukti, pelaku kita amankan tanpa perlawanan," katanya.
Dari keterangan tersangka diketahui, korban yang merupakan kekasih yang dikenalnya lewat media sosial beberapa bulan yang lalu.
Korban pertama kali dicabuli pelaku di kebun durian setelah beberapa waktu berpacaran. Peristiwa itu berlangsung pada Juli 2021, pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Muncul Polemik, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing
"Perbuatan itu sudah berkali-kali. Pertama bertempat di kebun durian di Jorong Rambai, Nagari Bayua," katanya.
Motif pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dan menjanjikan bakal bertanggungjawab. selain itu pelaku juga memberi korban sejumlah uang termasuk membelikan sebuah handphone.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam. Ia dipersangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
-
Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pledoi
-
Hari Ini, Korban Pencabulan Anak Diduga oleh Anggota DPR akan Melapor ke MKD
-
Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya