SuaraSumbar.id - Seorang buruh keramba jaring apung (KJA) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berinisial MT, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa 2 November 2021. Penangkapan MT berdasarkan laporan keluarga korban yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku bekerja sebagai buruh keramba," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (6/11/2021).
Aksi pelaku terungkap pada pertengahan September 2021, setelah hubungan asmara mereka kandas. Korban yang diputuskan oleh pelaku bercerita kepada orangtuanya. Korban mengaku mendapat perlakukan yang tidak layak serta sudah lama tidak haid.
"Dari keterangan anaknya, keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan meminta pertanggungjawaban, namun ditolak oleh keluarga pelaku," katanya.
Mendapati penolakan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian pahit itu ke pihak berwajib dan pelaku diamankan petugas.
"setelah dikumpulkan semua bukti-bukti, pelaku kita amankan tanpa perlawanan," katanya.
Dari keterangan tersangka diketahui, korban yang merupakan kekasih yang dikenalnya lewat media sosial beberapa bulan yang lalu.
Korban pertama kali dicabuli pelaku di kebun durian setelah beberapa waktu berpacaran. Peristiwa itu berlangsung pada Juli 2021, pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Muncul Polemik, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing
"Perbuatan itu sudah berkali-kali. Pertama bertempat di kebun durian di Jorong Rambai, Nagari Bayua," katanya.
Motif pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dan menjanjikan bakal bertanggungjawab. selain itu pelaku juga memberi korban sejumlah uang termasuk membelikan sebuah handphone.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam. Ia dipersangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
-
Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pledoi
-
Hari Ini, Korban Pencabulan Anak Diduga oleh Anggota DPR akan Melapor ke MKD
-
Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar