SuaraSumbar.id - Seorang buruh keramba jaring apung (KJA) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berinisial MT, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa 2 November 2021. Penangkapan MT berdasarkan laporan keluarga korban yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku bekerja sebagai buruh keramba," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (6/11/2021).
Aksi pelaku terungkap pada pertengahan September 2021, setelah hubungan asmara mereka kandas. Korban yang diputuskan oleh pelaku bercerita kepada orangtuanya. Korban mengaku mendapat perlakukan yang tidak layak serta sudah lama tidak haid.
"Dari keterangan anaknya, keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan meminta pertanggungjawaban, namun ditolak oleh keluarga pelaku," katanya.
Mendapati penolakan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian pahit itu ke pihak berwajib dan pelaku diamankan petugas.
"setelah dikumpulkan semua bukti-bukti, pelaku kita amankan tanpa perlawanan," katanya.
Dari keterangan tersangka diketahui, korban yang merupakan kekasih yang dikenalnya lewat media sosial beberapa bulan yang lalu.
Korban pertama kali dicabuli pelaku di kebun durian setelah beberapa waktu berpacaran. Peristiwa itu berlangsung pada Juli 2021, pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Muncul Polemik, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing
"Perbuatan itu sudah berkali-kali. Pertama bertempat di kebun durian di Jorong Rambai, Nagari Bayua," katanya.
Motif pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dan menjanjikan bakal bertanggungjawab. selain itu pelaku juga memberi korban sejumlah uang termasuk membelikan sebuah handphone.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam. Ia dipersangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
-
Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pledoi
-
Hari Ini, Korban Pencabulan Anak Diduga oleh Anggota DPR akan Melapor ke MKD
-
Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi