Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 06 November 2021 | 13:38 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Seorang buruh keramba jaring apung (KJA) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berinisial MT, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Selasa 2 November 2021. Penangkapan MT berdasarkan laporan keluarga korban yang masih berusia 15 tahun.

"Pelaku bekerja sebagai buruh keramba," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (6/11/2021).

Aksi pelaku terungkap pada pertengahan September 2021, setelah hubungan asmara mereka kandas. Korban yang diputuskan oleh pelaku bercerita kepada orangtuanya. Korban mengaku mendapat perlakukan yang tidak layak serta sudah lama tidak haid.

Baca Juga: Muncul Polemik, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing

"Dari keterangan anaknya, keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan meminta pertanggungjawaban, namun ditolak oleh keluarga pelaku," katanya.

Mendapati penolakan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian pahit itu ke pihak berwajib dan pelaku diamankan petugas.

"setelah dikumpulkan semua bukti-bukti, pelaku kita amankan tanpa perlawanan," katanya.

Dari keterangan tersangka diketahui, korban yang merupakan kekasih yang dikenalnya lewat media sosial beberapa bulan yang lalu.

Korban pertama kali dicabuli pelaku di kebun durian setelah beberapa waktu berpacaran. Peristiwa itu berlangsung pada Juli 2021, pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Saung Abah Cianjur Babelan Hangus Terbakar Api, Damkar Sempat Kesulitan Capai Lokasi

"Perbuatan itu sudah berkali-kali. Pertama bertempat di kebun durian di Jorong Rambai, Nagari Bayua," katanya.

Motif pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dan menjanjikan bakal bertanggungjawab. selain itu pelaku juga memberi korban sejumlah uang termasuk membelikan sebuah handphone.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam. Ia dipersangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.

Load More