SuaraSumbar.id - Seorang buruh keramba jaring apung (KJA) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berinisial MT, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa 2 November 2021. Penangkapan MT berdasarkan laporan keluarga korban yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku bekerja sebagai buruh keramba," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (6/11/2021).
Aksi pelaku terungkap pada pertengahan September 2021, setelah hubungan asmara mereka kandas. Korban yang diputuskan oleh pelaku bercerita kepada orangtuanya. Korban mengaku mendapat perlakukan yang tidak layak serta sudah lama tidak haid.
Baca Juga: Muncul Polemik, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing
"Dari keterangan anaknya, keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan meminta pertanggungjawaban, namun ditolak oleh keluarga pelaku," katanya.
Mendapati penolakan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian pahit itu ke pihak berwajib dan pelaku diamankan petugas.
"setelah dikumpulkan semua bukti-bukti, pelaku kita amankan tanpa perlawanan," katanya.
Dari keterangan tersangka diketahui, korban yang merupakan kekasih yang dikenalnya lewat media sosial beberapa bulan yang lalu.
Korban pertama kali dicabuli pelaku di kebun durian setelah beberapa waktu berpacaran. Peristiwa itu berlangsung pada Juli 2021, pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Saung Abah Cianjur Babelan Hangus Terbakar Api, Damkar Sempat Kesulitan Capai Lokasi
"Perbuatan itu sudah berkali-kali. Pertama bertempat di kebun durian di Jorong Rambai, Nagari Bayua," katanya.
Motif pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dan menjanjikan bakal bertanggungjawab. selain itu pelaku juga memberi korban sejumlah uang termasuk membelikan sebuah handphone.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam. Ia dipersangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang
-
Ombudsman Klaim Semua Layanan Publik di Sumbar Zona Hijau: Tak Ada yang Kuning dan Merah!
-
Debat Panas Pilgub Sumbar 2024, Epyardi Tuding Mahyeldi Menjilat Prabowo: Dulu Malah Menghina!
-
Kakek 75 Tahun Dilaporkan Hanyut Terseret Arus Sungai Kota Padang, Begini Kronologinya
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya