Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 02 November 2021 | 07:15 WIB
Kegiatan Sumdarsin abai prokes di Pasaman Barat. [Suara.com/ Istimewa]
Tim BKSDA Sumbar usai mengamankan pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. [Dok.ANTARA]

Seorang pria berinisial RP alias T (24) diringkus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar). Dia kedapatan hendak menjual hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi.

Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Tabrakan Bus di Agam, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Load More