SuaraSumbar.id - Seorang pria paruh baya diduga memperkosa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berusia 48 tahun itu diringkus polisi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Terungkapnya perbuatan pria berinisial AR ini berawal dari laporan ibu korban ke Polres Solok dengan nomor LP /83/IV/2020 tanggal 20 April 2020.
Sementara itu, pelaku yang mengetahui perbuatannya telah dilaporkan, dia pun kabur ke Kabupaten Kediri. Polisi akhirnya berhasil meringkus buruh itu setelah setahun lamanya buron.
Penangkapan tersebut dibantu jajaran Polres Kediri pada Senin (25/20/2021) lalu.
Kasat Reskrim Iptu Rifki Yuda Ersanda membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat Kabupaten Kediri. Penangkapan dibantu tim dari Polres Kediri," kata Kasat Reskrim Polres Solok , Iptu Rifki Yudha Ersanda, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Usai diringkus, tersangka dibawa ke Kabupaten Solok untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dirinya tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak kandungnya, lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Baca Juga: Ini Alasan NU Jawa Timur Haramkan Uang Kripto
"Tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginannya, kejadiannya sekitar tahun 2019 lalu di kediaman tersangka, pengakuannya hanya sekali, tapi masih kita dalami," katanya.
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Kasus Aktif Covid-19 di Sumbar Hanya 0,29 Persen
-
Info Vaksin Surabaya 28 Oktober 2021, Antrean Vaksinasi COVID-19 Mulai Pukul 06.00 WIB
-
Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Waspada Gelombang Ketiga Penularan COVID-19
-
Makam di TPU Padang Terancam Dihimpit, Maling Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Taubat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya