SuaraSumbar.id - Jajaran Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsi. Polisi juga akan meminta pendapat ahli minyak dan gas (migas).
"Untuk pelengkapan berkas kasus ini kami meminta keterangan satu orang ahli dari BPH Migas di Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, pedapat ahli migas ini diperlukan untuk menerangkan alur, serta ketentuan penyaluran minyak jenis solar bersubsidi dari pemerintah.
Sementara untuk tiga orang tersangka yakni DS (40), AD (45), dan HT (30) telah diperiksa dan menjalani penahanan di sel Polsek Koto Tangah.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
Mardianto mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sekitar 1 ton itu agar bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pemeriksaan, penyidik sejauh ini mengungkap modus yang dilakukan olrh para tersangka adalah membeli solar di sentra pengisian bahan bakar utama (SPBU).
"Mereka mengisi (solar) pada malam hari sekitar lima jeriken setiap kali pembelian, kemudian minyak itu dikumpul hingga mencapai 1 ton," jelasnya.
Setelah minyak itu terkumpul barulah mereka menjual kembali solar bersubsidi seharga minyak non subsidi, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per liternya.
Para tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Pengunjung Objek Wisata hingga Restoran di Sumbar Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Koto Tangah setelah menerima informsi adanya aktivitas dugaan penimbunan di sebuah rumah kawasan Air Pacah.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG