SuaraSumbar.id - Semua penumpang pesawat perjalanan domestik, dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR. Kebijakan pemerintah ini mulai berlaku sejak Minggu (24/10/2021).
Menurut pengamat penerbangan, Alvin Lie, kebijakan wajib tes PCR ini aneh. Sebab, kasus Covid-19 di Jawa Bali terbilang sudah terkendali.
"Peraturan baru ini didorong Instruksi Mendagri Nomer 53. Ini aneh, karena instruksi Mendagri kan ranahnya mengatur kepada bupati, wali kota dan gubernur, tapi ini justru masuk ke tanah perhubungan," kata Alvin Lie, dikutip dari Suara.com, Minggu (24/10/2021).
Diketahui, salah satu ketentuan dalam Inmedagri Nomor 53 tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh
Menurut Alvin, instruksi Mendagri diterbitkan jika dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun, seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi cukup ruang untuk mobilitas masyarakat.
"Kalau ini tujuannya untuk kehati-hatian justru waktu kita mengalami kasus tinggi Covid-19 kemarin, kita hanya perlu untuk antigen saja. Ini aneh," katanya.
Dia pun mengkritisi Inmedagri yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi, karena merupakan ranah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan itu efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 atau hari ini.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Sekarpura 11 Sampaikan Keberatan Mewakili Penumpang
Dalam SE Kemenhub tersebut diatur hal-hal berikut, yaitu:
Berita Terkait
-
Mau Bawa Skincare saat Naik Pesawat seperti Nikita Willy? Simak Aturannya, Gak Boleh Sembarangan
-
Nikita Willy Sibuk Pakai Skincare Malam di Pesawat, Suara sang Suami Bikin Salfok: Kayak ...
-
Doa Naik Mobil, Kapal, dan Pesawat Terbang, Jangan Lupa Dibaca Saat Arus Balik Lebaran 2025!
-
Pasien Jantung Tipe Ini Dilarang Mudik Lebaran Naik Pesawat, Apa Alasannya?
-
5 Potret Seru Sabrina Chairunnisa dan Anjingnya Liburan di Korea, Main Salju hingga Pakai Hanbok!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!