SuaraSumbar.id - Polres Pelabuhan Belawan menetapkan seorang sopir truk menjadi tersangka lantaran diduga menganiaya bajing loncat yang masuk ke truknya. Tersangka berinisial DI dijerat dengan pasal penganiayaan.
Demikian dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang dalam paparannya, melansir suarasumut.id, Kamis (21/10/2021).
"Dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa 19 Oktober 2021. Saat itu tersangka yang sedang membawa truk berhenti di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Medan Labuhan.
Saat keluar dari truk, tersangka melihat sesuatu yang mencurigakan dibalik terpal penutup bak truknya.
DI mengambil sebilah kayu dan menghantamkan ke benda yang mencurigakan itu.
"Tersangka memukulkan sebanyak 10 kali. Pada pukulan ke enam, seseorang meloncat dari balik terpal, kemudian ada yang bergerak lagi dan kembali dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali," katanya.
Tersangka baru berhenti setelah benda dibalik terpal berhenti bergerak. Setelah dilihat ternyata ada seseorang dengan kondisi tergeletak.
"Korban sempat mendapat perawatan namun dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Truk di Sumut Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
-
Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal
-
Satu Warga Kundur Jadi Tersangka Pembakaran Lahan Gambut 80 Ha
-
Selain Proses Pidana, Eks Kapolsek Parigi yang Tiduri Anak Tersangka Segera Disidang Etik
-
Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka Segera Jalani Sidang Etik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya