SuaraSumbar.id - Kasus penolakan laporan mahasiswa korban pelecehan seksual di Polres Banda Aceh, menarik perhatian. Pasalnya, laporannya diduga ditolak lantaran tidak memiliki surat vaksin Covid-19. Namun hal itu telah dibantah tegas oleh kepolisian terkait.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) pun menegaskan bahwa surat vaksin tidak menjadi kewajiban bagi warga saat membuat laporan ke pihak kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. Menurutnya, tidak ada aturan wajib surat vaksin saat lapor polisi. Hal itu sifatnya hanya imbauan.
"Tetapi jika warga memiliki surat vaksin, alangkah dibawa saat melapor. Namun untuk Polda Sumbar tidak wajib," katanya, Kamis (21/10/2021).
Meski demikian, Satake berharap warga untuk melakukan vaksinasi dalam rangka menuju hidup normal seperti sedia kala. Sejauh ini, tidak ada aturan khusus warga yang melapor.
"Selama ini pelapor tidak pernah ada aturan khusus soal itu. Intinya tidak wajib. Tapi lebih baik vaksin," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi