Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 12 Oktober 2021 | 06:15 WIB
Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar mengaku tak tahu menahu soal kasus yang menjerat istrinya. Dia pun kaget namanya terseret dalam kasus putri Nia Daniaty itu.

Rafly N Tilaar mengaku tidak mengetahui jika rekeningnya dipakai sebagai penyaluran dana para korban. Hal ini itu dinyatakannya usai diperiksa Polda Metro Jaya.

"Saya kaget juga awalnya," kata Rafly, dikutip dari Suara.com, Senin (11/10/2021).

"Jadi Rafly tidak tahu masalah ini. Tidak tahu menahu (rekeningnya dipakai), karena ATM-nya semua dipegang oleh Oi. Jadi, Oi yang pegang ATM itu dan semua rekening," kata Susanti Agustin, kuasa hukum Rafly N Tilaar dan Olivia Nathania.

Baca Juga: Tak Tahu Kasus Istri, Suami Mengaku Kartu ATM-nya Dipegang Anak Nia Daniaty

Rafly N Tilaar disebut sedang dinas sebagai pegawai di Ditjenpas saat itu. Oleh karena itu, ia tak tahu soal rekeningnya selama itu.

"Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu, begitu menikah langsung dinas," ujar Susanti Agustin menjelaskan.

Rafly N Tilaar sendiri enggan menjelaskan komunikasi antar suami istri selama ini. Menantu Nia Daniaty itu menyebut sejauh ini hanya berkomunikasi untuk masalah yang saat ini sedang dihadapi.

"Masih (komunikasi). Ya, sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang apa adanya seperti ini," ucap Rafly N Tilaar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming menjadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Suami Olivia Nathania Ngaku Tak Tahu Rekeningnya Dipakai Anak Nia Daniaty untuk Menipu

Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban. Ia menyebut rekening Rafly N Tilaar juga dipakai untuk mentransfer dana CPNS dari sebagian korban.

Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan Rafli N Tilaar dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Saat berita ini diunggah, Olivia Nathania masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Load More