SuaraSumbar.id - Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar mengaku tak tahu menahu soal kasus yang menjerat istrinya. Dia pun kaget namanya terseret dalam kasus putri Nia Daniaty itu.
Rafly N Tilaar mengaku tidak mengetahui jika rekeningnya dipakai sebagai penyaluran dana para korban. Hal ini itu dinyatakannya usai diperiksa Polda Metro Jaya.
"Saya kaget juga awalnya," kata Rafly, dikutip dari Suara.com, Senin (11/10/2021).
"Jadi Rafly tidak tahu masalah ini. Tidak tahu menahu (rekeningnya dipakai), karena ATM-nya semua dipegang oleh Oi. Jadi, Oi yang pegang ATM itu dan semua rekening," kata Susanti Agustin, kuasa hukum Rafly N Tilaar dan Olivia Nathania.
Baca Juga: Tak Tahu Kasus Istri, Suami Mengaku Kartu ATM-nya Dipegang Anak Nia Daniaty
Rafly N Tilaar disebut sedang dinas sebagai pegawai di Ditjenpas saat itu. Oleh karena itu, ia tak tahu soal rekeningnya selama itu.
"Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu, begitu menikah langsung dinas," ujar Susanti Agustin menjelaskan.
Rafly N Tilaar sendiri enggan menjelaskan komunikasi antar suami istri selama ini. Menantu Nia Daniaty itu menyebut sejauh ini hanya berkomunikasi untuk masalah yang saat ini sedang dihadapi.
"Masih (komunikasi). Ya, sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang apa adanya seperti ini," ucap Rafly N Tilaar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming menjadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: Suami Olivia Nathania Ngaku Tak Tahu Rekeningnya Dipakai Anak Nia Daniaty untuk Menipu
Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban. Ia menyebut rekening Rafly N Tilaar juga dipakai untuk mentransfer dana CPNS dari sebagian korban.
Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan Rafli N Tilaar dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Saat berita ini diunggah, Olivia Nathania masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Olivia Nathania Diam-diam Sudah Bebas, Farhat Abbas Bertemu Saat Lebaran: Lebih Kalem
-
Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Farhat Abbas Tak Tahan Urus Anak yang Tinggal di Amerika, Nia Daniaty: Baru 2 Hari Sudah Minta Ampun
-
Dibantu Otto Hasibuan, Nia Daniaty Konsisten Ogah Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 miliar
-
Diminta Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Ketakutan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan