Tasmalinda
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:19 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Terdakwa musisi Anji resmi dituntut lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja, Rabu (6/10/2021).

"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021).

JPU memastikan musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto telah menyalahgunakan ganja.

"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," sambung ia.

Baca Juga: Kota Padang Masih PPKM Level 4, Anggota DPRD Sumbar: Ini Mengancam Perekonomian Kita

Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada pekan depan, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Mantan vocalis band Drive itu ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Sumber: matamata.com

Baca Juga: PON Papua: Dua Pebalap Motor Sumbar Terjatuh di Perlombaan Kelas Beregu

Load More