SuaraSumbar.id - Terdakwa musisi Anji resmi dituntut lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja, Rabu (6/10/2021).
"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021).
JPU memastikan musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto telah menyalahgunakan ganja.
"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," sambung ia.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada pekan depan, Senin (11/10/2021).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Mantan vocalis band Drive itu ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Sumber: matamata.com
Baca Juga: Kota Padang Masih PPKM Level 4, Anggota DPRD Sumbar: Ini Mengancam Perekonomian Kita
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
MAAM Polisikan Abu Janda terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
-
Kintani Bakal Meriahkan Pembukaan Dharmasraya Champions League 2026
-
Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap
-
23.353 Kendaraan Melintasi Tol Padang-Sicincin pada Libur Panjang
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat