SuaraSumbar.id - Sebanyak 27 istri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggugat cerai suaminya. Angka tersebut tercatat sejak Januari-September 2021.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Agustini mengatakan, kasus gugatan cerai istri ke suami di Pemkot Padang naik dari tahun 2020 yang hanya sebanyak 19 orang.
"Secara umum penyebab utama masalah gugatan cerai masih didominasi oleh persoalan ekonomi," katanya, Kamis (29/9/2021).
Sebelum sampai ke tahap pemberian izin, pihaknya selalu melakukan mediasi mulai dari memberikan nasihat hingga menyarankan untuk tetap mempertahankan rumah tangga.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Saya Sedih
"Biasanya kami mediasi secara terpisah, dari berkas pengajuan yang masuk ada juga yang akhirnya mengurungkan niat untuk bercerai," katanya.
Ia menyampaikan, jika PNS bercerai sebelum disidang oleh Pengadilan Agama akan meminta surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Sebelum surat rekomendasi diberikan biasanya akan dilakukan peninjauan untuk dikabulkan atau ditolak," kata dia.
Ia menceritakan saat menerbitkan surat rekomendasi ini biasanya wali kota amat selektif dan sebisa mungkin meminta ditolak untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan PNS.
Sebaliknya, jika ASN laki-laki yang menggugat cerai maka wajib membuat surat pernyataan mengalokasikan sepertiga penghasilan untuk bekas istri dan anak jika sudah resmi bercerai.
Baca Juga: 149 Pelamar CPNS Pemkot Padang Batal Ikut Seleksi, Ini Penyebabnya
Penghasilan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bekas istri, namun akan gugur jika alasan perceraian karena istri berzina, melakukan kekejaman dan penganiayaan berat terhadap suami, atau istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan hingga istri telah meninggalkan suami dua tahun berturut-turut tanpa izin suami.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya