SuaraSumbar.id - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dipecat gara-gara ketahuan menjadi istri kedua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, pihaknya sedang memproses pemberhentian dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua. Hal itu jelas melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
"Kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," katanya, Rabu (29/9/2021).
Untuk kasus perselingkuhan, pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses.
Baca Juga: Viral Pria Pamerkan Alat Kelamin di Pinggir Jalan Tanah Datar, Aksinya Direkam Pelajar SMP
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Namun, ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
Kemudian, di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Tahun 2020 lalu, sebanyak 10 ASN Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Baca Juga: PON XX Papua 2021, Cabor Gantole Sabet Emas Perdana untuk Sumbar
Dari 10 orang tersebut, 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang melakukan pelecehan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini menyampaikan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.
"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.
Ia membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.
Akan tetapi sebaliknya sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!