SuaraSumbar.id - Salah seorang Wakil Bupati di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan izin untuk berpoligami. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan ke Pegadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian, putusan itu diumumkan dalam situs resmi Mahakamahagung.go.id.
Dalam putusan itu disebutkan alasan pemohon mengajukan izin poligami karena merasa bahwa menikah dengan dua istri merupakan sebuah kebutuhan.
Selain itu, pemohon selalu bekerja ke luar daerah dengan intensitas tinggi. Jika pemohon tidak menikah dengan dua istri, maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina).
Dalam permohonan itu, pemohon mengakui dirinya seorang Wakil Bupati dan pengusaha. Hal itu tercantum dalam poin 5 dalam putusan itu yang berbunyi "Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anakanaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai Wakil Bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan".
"Mengadili, pertama, permohonan pemohon gugur. Kedua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu. Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 Masehi," bunyi putusan Ketua Majelis Asep Nurdiansyah dan beranggotakan Dina Hayati dan Fauziah Rahmah.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Bus Tabrak Sepeda Motor di Padang Pariaman, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Jejak Yusril Sebagai Pejuang Demokrasi Tercoreng
-
Desak MA Komprehensif, Pakar Ini Harap Putusan PK Bupati Pessel Rusma Tak Picu Kegaduhan
-
Sepak Takraw Sumatera Barat Incar Medali Emas PON Papua
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu