SuaraSumbar.id - Salah seorang Wakil Bupati di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan izin untuk berpoligami. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan ke Pegadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian, putusan itu diumumkan dalam situs resmi Mahakamahagung.go.id.
Dalam putusan itu disebutkan alasan pemohon mengajukan izin poligami karena merasa bahwa menikah dengan dua istri merupakan sebuah kebutuhan.
Selain itu, pemohon selalu bekerja ke luar daerah dengan intensitas tinggi. Jika pemohon tidak menikah dengan dua istri, maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina).
Dalam permohonan itu, pemohon mengakui dirinya seorang Wakil Bupati dan pengusaha. Hal itu tercantum dalam poin 5 dalam putusan itu yang berbunyi "Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anakanaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai Wakil Bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan".
"Mengadili, pertama, permohonan pemohon gugur. Kedua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu. Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 Masehi," bunyi putusan Ketua Majelis Asep Nurdiansyah dan beranggotakan Dina Hayati dan Fauziah Rahmah.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Bus Tabrak Sepeda Motor di Padang Pariaman, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Jejak Yusril Sebagai Pejuang Demokrasi Tercoreng
-
Desak MA Komprehensif, Pakar Ini Harap Putusan PK Bupati Pessel Rusma Tak Picu Kegaduhan
-
Sepak Takraw Sumatera Barat Incar Medali Emas PON Papua
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih