SuaraSumbar.id - Salah seorang Wakil Bupati di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan izin untuk berpoligami. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan ke Pegadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian, putusan itu diumumkan dalam situs resmi Mahakamahagung.go.id.
Dalam putusan itu disebutkan alasan pemohon mengajukan izin poligami karena merasa bahwa menikah dengan dua istri merupakan sebuah kebutuhan.
Selain itu, pemohon selalu bekerja ke luar daerah dengan intensitas tinggi. Jika pemohon tidak menikah dengan dua istri, maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina).
Baca Juga: Terbang Menuju PON XX Papua 2021, Cabor Senam Sumbar Ditarget Pulang Boyong Emas
Dalam permohonan itu, pemohon mengakui dirinya seorang Wakil Bupati dan pengusaha. Hal itu tercantum dalam poin 5 dalam putusan itu yang berbunyi "Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anakanaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai Wakil Bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan".
"Mengadili, pertama, permohonan pemohon gugur. Kedua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu. Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 Masehi," bunyi putusan Ketua Majelis Asep Nurdiansyah dan beranggotakan Dina Hayati dan Fauziah Rahmah.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
9 Aktris Jadi Istri Fedi Nuril di Film tentang Poligami, Terbaru Amanda Manopo
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
Abidzar Al Ghifari Bicara soal Poligami, Diperbolehkan Agama, tapi..
-
MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan