Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 25 September 2021 | 10:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial A (42) asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Dia diringkus karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azwar mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada saudara perempuannya.

Awalnya, pelaku dengan sengaja memperlihatkan film porno kepada korban dengan tujuan agar korban merasa penasaran dengan adegan-adegan dalam film tersebut.

"Pelaku ini memantau gerak-gerik putrinya hingga didapati putrinya terangsang di kamar," katanya, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Aniaya Santri di Sumut, Pegawai Rutan Diberhentikan

Pelaku kemudian memanggil korban ke kamarnya dan langsung menggaulinya. Korban yang tidak berani melakukan perlawanan kemudian berpura-pura ingin mengambil air minum.

Pelaku kemudian membiarkan korban keluar kamar untuk minum. Pada saat itulah korban melarikan diri dan mengadu ke saudara perempuannya yang saat itu berada di warung milik keluarganya.

Mendengar pengaduan tersebut, saudara perempuannya memberitahukan kepada warga setempat dan langsung menangkap pelaku yang selanjutnya diserahkan kepada polisi.

"Saat ini kasusnya sedang kami tindaklanjuti," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Pegawai Rutan Aniaya Santri di Sumut Ditetapkan Tersangka

Load More