SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. Dia dihukum penjara selama 6 tahun.
Pengiriman Muzni ke Lapas Sukamiskin menyusul kasus korupsi yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Jaksa KPK melaksanakan eksekusi atas putusan MA Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020.
Muzni dijerat KPK dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan Ambayan di Kabupaten Solok tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Dihukum 6 Tahun Penjara, KPK Eksekusi Eks Bupati Solok Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin
"Telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan putusan pengadilan, Muzni harus mendekam dipenjara selama enam tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Terpidana Muzni juga membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar. Namun dikurangi dengan uang yang telah disita lembaga antirasuah sebesar Rp 440 juta. "Masih tersisa Rp 2,9 miliar," kata Ali.
Sesuai putusan pengadilan, jika terpidana Muzni tidak membayar sisa uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Jebloskan Bekas Anak Buah Juliari Ke Lapas Sukamiskin Bandung
Berita Terkait
-
Sebanyak 240 Koruptor Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Termasuk Setya Novanto Hingga Djoko Susilo
-
Terpidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan