SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. Dia dihukum penjara selama 6 tahun.
Pengiriman Muzni ke Lapas Sukamiskin menyusul kasus korupsi yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Jaksa KPK melaksanakan eksekusi atas putusan MA Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020.
Muzni dijerat KPK dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan Ambayan di Kabupaten Solok tahun anggaran 2018.
"Telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan putusan pengadilan, Muzni harus mendekam dipenjara selama enam tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Terpidana Muzni juga membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar. Namun dikurangi dengan uang yang telah disita lembaga antirasuah sebesar Rp 440 juta. "Masih tersisa Rp 2,9 miliar," kata Ali.
Sesuai putusan pengadilan, jika terpidana Muzni tidak membayar sisa uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Dihukum 6 Tahun Penjara, KPK Eksekusi Eks Bupati Solok Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan