SuaraSumbar.id - Ombudsman kritik Jokowi harus tanggungjawab masalah tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
Robert mengatakan Ombudsman RI telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada presiden terkait temuan maladministrasi pelaksanaan tes ASN para pegawai KPK sesuai dengan undang-undang.
"Kerangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu ke sana (Presiden dan DPR), jadi tidak bisa Bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya, ya ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang," kata Robert dalam diskusi ICW, Minggu (19/9/2021).
"Kami justru salah kalau rekomendasi kami tidak bermuara ke Bapak Presiden," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa KPK berada di tataran eksekutif di bawah presiden langsung. Sehingga permasalahan TWK KPK ini juga harusnya ditindaklanjuti oleh presiden langsung.
"Maka ketika PPK tidak mengeluarkan kebijakan yang sejalan rekomendasi Ombudsman, maka presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu harus melakukan langkah lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI, proses TWK telah merugikan pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN sampai harus diberhentikan pimpinan KPK, melalui Surat Keputusan mulai 30 September 2021.
Robert pun berharap, Presiden Jokowi membaca rekomendasi Ombudsman. Sehingga, Presiden Jokowi dapat menyampaikan sikapnya dalam penyelesaian polemik TWK ini.
Ada empat poin tindakan korektif oleh Ombudsman yang perlu dijalankan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan Atas Masalah TWK KPK
Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi TWK terhadap pegawai KPK.
Kedua, hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan malah menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Robert.
Terakhir, hakikat peralihan status menjadi ASN dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Di mana 75 pegawai harus dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari
-
59 Dapur Umum di Sumbar Masih Beroperasi, Distribusi Ribuan Nasi Bungkus Berlanjut
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi