SuaraSumbar.id - Seorang pria di Vietman divonis penjara selama 5 tahun karena melanggar aturan karantina Covid-19 yang ketat dan menyebarkan virus tersebut ke orang lain.
Mengutip Suara.com, Le Van Tri, 28, dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau, lapor Kantor Berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah.
Vietnam telah menjadi salah satu kisah sukses virus corona di dunia, berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat. Namun lonjakan infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu.
"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu.
"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal akibat virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.
Reuters belum bisa menghubungi pengadilan Ca Mau untuk dimintai komentarnya.
Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.
Vietnam sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan masing-masing selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama. (Sumber: Antara/Reuters)
Baca Juga: Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu