SuaraSumbar.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terkait tiga bocah kakak beradik yang diduga tewas karena keracunan makanan di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Iptu Kristanto Budi Basuki memastikan bahwa para korban memang anak dibawah umur yakni umur 8 tahun, 6 tahun dan 2,5 tahun. Namun pihaknya belum bisa membeberkan identitas para korban.
"Kita tidak bisa memastikan apakah para korban meninggal akibat mengkonsumsi makanan. Namun pihak BPOM sudah turun kelapangan untuk pemeriksaan," katanya, Rabu (1/8/2021).
Terpisah, Kepala BBPOM, Firdaus Umar di Padang membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dikosumsi tiga bocah berujung kematian itu.
"Tim kita sampai jam 3 pagi tadi (usai pemeriksaan). Hasilnya belum diketahui. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian," katanya.
Firdaus mengaku bahwa kemungkinan kecil para korban meninggal karena mengkonsumsi makanan. Sebab, informasi dilapangan bahwa makanan itu juga dikosumsi oleh orang tua korban.
"Informasi dari tim bersama dengan Dinkes, ibu korban juga ikut memakan makanan itu. Jadi kecil kemungkinan para korban meninggal karena mengkonsumsi makan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, anak-anak lain juga mengkonsumsi makanan yang dijual warung tempat korban membeli makanan. Termasuk anak dari pemilik warung.
"Anak pemilik warung juga mengkonsumsi dan tidak ada masalah. Tetapi kita tetap melakukan sample produk tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Terbaru untuk Kemenkes hingga Kemenperin
Diberitakan sebelumnya, ketiga korban merupakan tiga bersaudara meninggal setelah sempat menjalani penanganan para medis di RSUD Solok.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Solok Selatan Tony Hardian. Sebelum dinyatakan meninggal ketiga korban sempat mengalami kejang-kejang.
"Ya, ketiga korban meninggal pada Minggu (29/8/2021) dalam waktu kurang dari 24 jam," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik-V, Hanya untuk Usia di Atas 18 Tahun
-
Biotis Pharmaceuticals Jadi Produsen Vaksin Covid-19 Swasta Pertama di Indonesia
-
5 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Kepala BPOM: Semoga Segera Tercapai Herd Immunity
-
BPPT: Uji Migrasi BPA Galon Guna Ulang BPOM Sangat Valid
-
Waspadai Barang Palsu, Ini Cara Cek Obat Resmi di BPOM Secara Online
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas