Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Ali Ngabalin (Foto:Ist)

“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” tutur Brigjen Rusdi Hartono.

Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” kata Rusdi.

Baca Juga: MUI Tegaskan Yahya Waloni Bukan Ustaz, Ilmunya Belum Masuk Standar

Load More