Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:59 WIB
Muhammad Kece (YouTube)

SuaraSumbar.id - Pasca ditangkap di Bali, Muhammad Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari Suara.com, Rabu (25/8/2021).

Saat ini, Muhammad Kece sedang dalam perjalanan dari Bali ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

Kabar penangkapan ini benarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Belum Lama di YouTube, Penghasilan Muhammad Kece Penghina Nabi Muhammad Sudah Segini?

"Sudah ditangkap di Bali. Hari ini dibawa ke Bareskrim," ujar Agus.

Pada Rabu (24/8) kemarin, penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dia mengatakan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi ahli seperti ahli Informasi dan Teknologi (IT), ahli Bahasa, hingga ahli Hukum Agama.

Baca Juga: Mengejutkan Pendapatan YouTube Muhammad Kace, Pasang Konten Penistaan Agama

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Dalam perkara ini, Ramadhan menyebut Muhammad Kece masih berstatus terlapor. Ketika itu, kata Ramadhan, penyidik tengah mencari yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor. Setelah yang bersangkutan ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube.

Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama.

Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri.

Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8).

Load More