Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi tes PCR. (Elements Envato)

SuaraSumbar.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan durasi hasil tes PCR paling lama keluar dalam waktu 1x24 jam. Padahal, hasil tes PCR sebelumnya tidak bisa dikeluarkan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Mengutip Suara.com, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir mengatakan, saat ini mayoritas laboratorium pemeriksa sampel Covid-19 yang melayani tes PCR masih menggunakan metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Sedangkan pemeriksaan sampel menggunakan metode NAAT cenderung lebih lama dibanding menggunakan mesin Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hanya butuh waktu 5 hingga 6 jam untuk mendapatkan hasil.

"Tapi menggunakan metode PCR umum yang banyak digunakan di laboratorium, itu memang waktu minimal 8 jam," ujar Prof. Kadir saat konferensi pers, Senin (16/7/2021).

Baca Juga: Alasan Kenapa Hasil Tes PCR Keluar dalam 1x24 Jam

Profesor Kadir juga menambahkan, karena sampel atau spesimen pasien yang dikirim dari berbagai tempat tidak datang bersamaan, hal tersebut membuat petugas tes Covid-19 harus menunggu sampel lain agar tes bisa dilakukan bersamaan.

Mesin tes Covid-19 memiliki kapasitas yang cukup besar sehingga akan sangat disayangkan apabila ada slot kosong yang tidak terpakai.

"Padahal dalam sekali pemeriksaan alat berkapasitas misalnya 96 cup baru diputar (dijalankan), itu juga salah satu penyebabnya," jelasnya.

Tidak hanya itu, masalah pengiriman sampel tes Covid-19 juga kerap menjadi kendala. Apalagi saat ini tidak semua daerah memiliki alat tes PCR, sehingga sampel harus dikirimkan ke daerah lain yang memiliki laboratorium tes PCR.

"Tentunya ini memerlukan proses pengiriman atau delivery time. Kemudian pada saatnya nanti itu akan terkumpul semua sampel itu. Kemudian baru dilakukan pemutaran (alat dijalankan), itu membutuhkan waktu," pungkas Prof. Kadir.

Baca Juga: Pemprov Kepri Tetap Wajibkan Tes PCR atau Antigen Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut

Load More