SuaraSumbar.id - Diduga memperkosa pria, seorang perempuan di Yordania akhirnya dipenjara. Parahnya, aksi tak senonoh itu juga direkam dan videonya dijadikan ntuk memeras korban.
Mengutip Suara.com yang menyadur Gulf News Selasa (17/8/2021), wanita Yordania tersebut dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun oleh Pengadilan Kriminal Tinggi Yordania.
Wanita itu menipu dan memerkosa seorang pria berusia 68 tahun. Ia melakukan kejahatan tersebut dengan bantuan teman-temannya.
Menurut dokumen pengadilan, wanita itu awalnya menelepon korban untuk meminta bantuan. Tanpa menaruh curiga, pria tersebut membeli bahan makanan dan pergi ke rumah wanita itu.
Setibanya, wanita itu memintanya untuk masuk ke rumah. Ia berdalih jika pintunya terbuka, kucing peliharaannya akan kabur.
Begitu dia masuk, wanita itu langsung mengunci pintu dan meminta pria itu untuk menanggalkan pakaiannya, atau dia akan berteriak.
Merasa terancam, pria itu melepas pakaiannya dan diperkosa oleh wanita itu. Sementara itu, teman-temannya merekam kejadian tersebut.
Wanita itu kemudian membebaskan pria tersebut setelah melakukan tindakan bejatnya.
Tiga hari setelah kejadian, wanita itu meminta uang sebesar 1.000 Dinar Jordan (JD) atau sekitar Rp 20 juta kepada pria tersebut.
Baca Juga: Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun
Wanita itu mengancam akan membagikan video ketika ia diperkosa jika tidak segera menyerahkan uang tebusan tersebut.
Pria yang hanya memiliki JD 300 (Rp 6 juta) itu setuju untuk membayar sejumlah uang agar video tersebut dihapus. Beberapa hari kemudian, wanita itu meneleponnya lagi dan meminta uang, dan dia memberinya JD 150 (Rp 3 juta).
Beberapa hari kemudian, dua orang juga menghubungi pria itu secara terpisah dan meminta uang kepadanya, Mereka juga membuat ancaman yang sama dengan wanita itu.
Wanita itu terus menyuruh orang lain untuk memeras pria tersebut. Akhirnya, pria itu memberanikan diri melaporkannya ke polisi.
Tak lama setelah dilaporkan, wanita itu dan teman-temannya ditangkap dan langsung dijadikan tersangka utama.
Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Kriminal Tinggi dan akhirnya wanita itu dan komplotannya dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp 71 Triliun Anggaran MBG, Benarkah?
-
BRI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Lewat Peluncuran Super App TRING! by Pegadaian
-
6 Kebiasaan Sehari-hari Picu Kerusakan Tulang Belakang, Ini Penjelasan Dokter
-
Cara Ampuh Cegah Migrain Saat Cuaca Panas, Waspada!
-
BMKG Ungkap Penyebab Rentetan 47 Kali Gempa Sumbar, Dipicu Segmen Sianok