Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Prosesi penyerahan remisi terhadap warga binaan Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 176 warga binaan atau narapidana di rumah tahanan kelas IIB Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Sebanyak 7 orang di antaranya bebas.

Kepala Rutan Padang, Muhamad Mehdi mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan tahun ini karena telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan.

"Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri dilakukan berbagai macam penilaian dilakukan pihak rutan,dari perilaku selama menjadi warga binaan," katanya, Selasa (17/8/2021).

Diakuinya, pemotongan remisi sendiri ada dua bulan hukuman hingga tiga bulan masa hukuman. Berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam Rutan maupun yang bebas, untuk berprilaku baik.

Baca Juga: Parah! Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

"Berharap warga binaan yang mendapat remisi bebas tidak kembali melakukan perbuatan kriminal dan menjadi lebih baik lagi ke depan," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More