SuaraSumbar.id - Video yang menyebutkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjib wajib disegel viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Politik Indonesia pada 31 Juli 2021 yang berjudul 'VIRAL HARI INI BIADAB!! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID DISEGEL! LUHUT PKI~NEWS".
Dalam video tersebut terdapat sebuah bangunan yang pintunya disegel kayu.
Benarkah video tersebut?
Baca Juga: Luhut Sebut Sulit Capai Herd Immunity, Anggota DPR: Betul karena Efikasi Vaksin Menurun
Berdasarkan penelusuran Suara.com, Rabu (4/8/2021), video yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Dalam video tersebut tidak menjelaskan tentang Luhut yang memerintahkan semua masjid wajib disegel.
Namun, video tersebut menjelaskan tentang artikel berita mengenai PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Video tersebut tidak menjelaskan tentang masjid yang harus disegel.
Sebelumnya, Luhut dalam keterangan pers secara virtual menyebutkan masjid ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel?
"Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Akan tetapi aturan tersebut kemudian direvisi. Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.
Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Target Pemerintah untuk Herd Immunity Sulit Terwujud, Fadli Zon: Siapa yang Mencla Mencle?
-
Julukan The King of Angin Sorga Dinilai Bisa Bikin Kuping Luhut Panas
-
Gelar Baru Buat Luhut: The King of Angin Sorga
-
Luhut Harap Aktivitas Ekonomi Dibuka pada September, Asalkan...
-
Bukan Hanya Jokowi "The King", Kini Luhut Dapat Gelar The King of Angin Sorga
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
Terkini
-
Waspada Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 6 Link DANA Kaget Asli yang Bisa Langsung Cair!
-
Kumpulan 10 Link DANA Kaget 2025 Asli, Jangan Tertipu Tautan Palsu Saldo Gratis!
-
Sociolla Hadirkan Toko Omnichannel Pertama di Padang, Sedia Ribuan Produk Kecantikan 100 Persen BPOM
-
Beasiswa Garuda Gelombang II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
-
Jadwal Libur Juni 2025 dan Cuti Bersama Idul Adha, Lengkap dengan Libur Semester Anak Sekolah!