SuaraSumbar.id - Sebuah video yang menyajikan informasi soal mata jenazah Covid-19 diambil tanpa sepengetahuan pihak keluarga beredar di media sosia.
Kabar tersebut berawal dari unggahan akun Facebook Toto Bareto Sendal Jepit. Postingannya kini telah disukai sebanyak 16 ribu kali, dikomentari 70 kali, dan disebarkan kembali 102 ribu kali.
Benarkah klaim tersebut?
Berdesarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, hoaks ini sudah beredar berulang kali sejak bulan November 2020 lalu dengan klaim yang sama.
Baca Juga: Ekstensi Bulu Mata, Bola Mata Perempuan Ini Tergores dan Sulit Dibuka
Unggahan tersebut memiliki narasi bola mata dari jenazah yang dianggap positif Covid-19.
Dr Shodiq Tjahjono selaku Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menyatakan tidak ada pengambilan bola mata dari jenazah itu karena pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19 sudah disaksikan oleh pihak keluarga.
Jenazah tersebut dikonfirmasi positif Covid-19 dan memiliki riwayat stroke dan hipertensi.
Pihak keluarga membuka peti jenazah tersebut karena ibunya ingin melihatnya untuk terakhir kali dan ternyata kondisi jenazah itu mengalami pendarahan yang keluar dari hidung.
Ugas Irwanto selaku Koordinator Penegakan Hukum Satgas Covid-19 menjelaskan bahwa pendarahan tesebut diakibatkan oleh pembuluh darah di bagian kepala yang pecah sehingga menimbulkan pendarahan di sejumlah bagian seperti melalui mata.
Baca Juga: Gejala Glaukoma, Si Pencuri Penglihatan yang Bisa Sebabkan Buta Permanen
Jenazah kemudian dibuka dan dimandikan kembali oleh pihak keluarga.
Kesimpulan
Melihat dari penjelasan tersebut, video mata jenazah pasien Covid-19 diambil tanpa sepengetahuan keluarganya adalah klaim yang tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Ngeri! Bola Mata Wanita Ini Ikut Terjahit saat Operasi Kelopak Mata Ganda, Begini Kondisinya
-
Mengerikan! Pria Ini Kehilangan Mata Gara-gara Tepuk Lalat di Wajah
-
Ngilu! Pria Bola Mata Pria Ini Disengat Lebah, Alat Penyengatnya Tertinggal di Mata
-
Masih Misteri! Kambing di Banyuwangi Mati dengan Bola Mata dan Kaki Hilang
-
80 Persen Penderita Glaukoma Tak Bergejala, Dokter Sarankan untuk Skrining Secara Berkala
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei