SuaraSumbar.id - Syarat bikin KTP harus punya kartu vaksin Covid-19 viral di media sosial. Narasi yang beredar itu menyebutkan bahwa ada aturan baru dalam pembuatan KTP.
Warga diharuskan memiliki sertifikat vaksin jika ingin membuat KTP. Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Bima Aryana.
Berikut narasi yang disebarkan oleh akun tersebut:
"Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP…Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya jadi GILA".
Benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, Sabtu (24/7/2021), klaim yang menyebut aturan baru membuat KTP harus memiliki seertifikat vaksin adalah klaim yang keliru.
Setelah ditelusuri, ternyata klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang tidak sesuai dengan fakta.
Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah telah membantah klaim tersebut.
Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Aturan Baru Bikin KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin?
"Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (sertifikat vaksin) dulu," kata Zudan.
Zudan menjelaskan, ketentuan dan alur pembuatan KTP masih sama seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun persyaratannya hanya satu, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir, melakukan perekaman foto dan mengambil KTP elektronik.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut aturan baru bikin KTP punya sertifikat vaksin adalah klaim yang keliru.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Teknologi Biometric MotionBanking Mampu Deteksi KTP Palsu
-
Ramai Curhat Warganet Ditolak Vaksin Covid-19 Perkara Fotokopi KTP
-
Viral Ribetnya Birokrasi Indonesia, Mau Ikut Vaksin Covid-19 Masih Harus Fotokopi e-KTP
-
Dear Warga Kelapa Gading, Polsek Sediakan Peminjaman Tabung Oksigen, Jaminannya Cuma KTP!
-
Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Buat KTP Elektronik di Bandar Lampung, Ini Faktanya
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!
-
Polda Sumbar Segera Rampungkan Berkas Kasus Sabu 50 Kg Jaringan Internasional, 1 Tersangka Ditahan!