SuaraSumbar.id - Narasi yang menyebutkan pentolan eks FPI, Habib RIzieq Shihab mengalami lumpuh total di penjara viral di media sosial.
Narasi tersebut diunggah oleh kanal YouTube Pilar Istana dalam video berjudul 'RIZIEQ LUMPUH TOTAL. DETIK-DETIK RIZIEQ SANGAT MENGKHAWATIRKAN AKHIRNYA POLRI LAKUKAN INI'.
Dalam thumbnail video itu, tampak Rizieq berada di balik penjara. Tampak beberapa polisi bersenjata lengkap berjaga di luar penjara.
Benarkah klaim tersebut?
Baca Juga: Tak Terima Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, Jumat (23/7/2021), klaim yang menyebut Rizieq lumpuh total di dalam penjara adalah klaim yang salah.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi yang disampaikan dalam video berdurasi 10 menit 20 detik tersebut menyatakan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan baik-baik saja dan negatif Covid-19, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Dalam video tersebut juga memuat informasi terkait kritik yang disampaikan oleh pegiat media sosial, Yusuf Muhammad kepada Ustaz Yahya Waloni terkait ceramahnya mengenai pandemi Covid-19 yang dianggap membodohi masyarakat awam.
Selain itu, ada pula cuplikan video berisi kritik yang disampaikan oleh Agus Harimurti Yudhoyono terkait kinerja pemerintahan saat ini.
Dalam video tersebut tidak ada satupun pernyataan yang menyebut Rizieq mengalami kelumpuhan total di dalam penjara.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun Penjara
Dari penelusuran pemberitaan juga tidak ditemukan adanya laporan yang menyampaikan kondisi Rizieq seperti klaim dalam video.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Rizieq mengalami kelumpuhan total di dalam penjara adalah klaim yang keliru.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Pilu! Siram Pria Tukang Ngitip Pakai Air Keras Berakhir Dibui, Tangis Novi Pecah saat Dibesuk 2 Anaknya
-
Ibu di Thailand Pasang Sel Penjara di Rumah, Kurung Anaknya yang Pecandu Narkoba
-
Sadbor Bebas dari Penjara hingga Bikin Konten Baru, Netizen Berkomentar Nyinyir
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
-
Ormas di Sumbar Deklarasi Tolak Politik Uang Pilkada 2024, Ketua MUI: Politik Uang Merusak Cara Pandang Pemilih!
-
UHC Sumbar Capai 95,63 Persen, BPJS Kesehatan: Tersisa 4 Daerah!
-
Ratusan THL "Geruduk" Balai Kota Padang Panjang, Tolak Diberhentikan hingga Desak Diangkat Jadi PPPK
-
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024