SuaraSumbar.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tenaga kerja asing atau TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Arsenal TNI AD Bertambah Dua Helikopter Canggih Buatan Bandung
Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.
Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Menkumham Yasonna: Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia
"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diminta PSSI Segera ke Indonesia, Patrick Kluivert Masih Asyik Party!
-
Selamat Datang Penyerang Keturunan! Klub Belanda Kasih Pengumuman
-
PSSI: Indonesia Berat Dihukum FIFA
-
Pelatih Malaysia Akui Bertemu Juru Taktik Timnas Indonesia, Ada Apa?
-
Nestapa PSSI: Usai 'Kartu Merah' Yuran Fernandes, Kini Giliran Disanksi FIFA
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Pemain Keturunan Bandung Mauro Zijlstra Resmi Salaman
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Indah Ramadhan Sananta Bawa Persis Kalahkan PSBS Biak
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Mei 2025. Awet Lebih dari Sehari
-
Kabar Duka! Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Lawu
-
Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob
-
Jangan Salah Pilih, Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit
Terkini
-
Tragedi Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang di Padang Panjang, Korlantas Polri Dalami Dugaan Rem Blong!
-
Tragedi Bus ALS di Padang Panjang: Polisi Minta Keterangan Ahli, Sopir Belum Tersangka!
-
3 Link DANA Kaget Terbaru 9 Mei 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu!
-
Kebakaran Gedung FKM Unand Padang: 3 Lantai Ludes, Terbanyak Ruang Kelas dan Kerugian Capai Rp 4 M!
-
Gedung FKM Unand Padang Terbakar, Api Berkobar dari Lantai 1 hingga 3