Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 Juli 2021 | 18:14 WIB
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Penerapan PPKM Darurat berakhit hari ini, Selasa (20/7/2021). Namun, pemerintah pusat kembali memperpanjang masa penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali lantaran lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi.

Di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 4 kota yang menerapkan PPKM Darurat. Selama PPKM Darurat diterapkan, jumlah kasus Covid-19 juga terus bertambah.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait akan atau tidak diperpanjangnya PPKM Darurat di Bukittingg.

“Bukittinggi awalnya masuk dalam daerah yang ditetapkan pusat untuk menjalankan PPKM Mikro mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Pada tanggal 11 Juli Bukittinggi kembali ditetapkan masuk dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Klaim PPKM Darurat Mulai Menunjukan Hasil Positif

Saat ini, Erman Safar masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan berharap memberikan yang terbaik.

Load More