SuaraSumbar.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Selain mendekam dipenjara, Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.
Majelis Hakim Albertus juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000.
Pembayaran uang pengganti dilakukan Edhy setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.
"Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ucap Albertus.
Hakim Albertus pun memberikan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.
Adapun hal memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, ia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan teladan yang baik.
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.
Hal meringankan terhadap Edhy, Ia selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," ucap Albertus
Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Berita Terkait
- 
            
              Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa
- 
            
              Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini
- 
            
              Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak
- 
            
              Bacakan Pledoi, Edhy: Saya Diambil dari Comberan oleh Pak Prabowo
- 
            
              Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
- 
            
              Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
- 
            
              Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
- 
            
              Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
- 
            
              Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
- 
            
              H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
- 
            
              7 Mobil Bekas Murah Semewah Toyota Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan!
- 
            
              UNIQLO Resmi Hadir di Ranah Minang, Toko Pertama di Basko City Mall Padang Buka 31 Oktober 2025
- 
            
              Benarkah Luhut Minta Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh? Begini Faktanya
- 
            
              CEK FAKTA: Link Pendaftaran Digitalisasi Bansos PKH 2025 Beredar, Benarkah?
- 
            
              Keluarga Siswa SMP Bunuh Diri di Sawalunto Tolak Autopsi, Polisi: Motifnya Tetap Kami Selidiki!