SuaraSumbar.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Selain mendekam dipenjara, Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.
Majelis Hakim Albertus juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000.
Pembayaran uang pengganti dilakukan Edhy setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.
"Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ucap Albertus.
Hakim Albertus pun memberikan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.
Adapun hal memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, ia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan teladan yang baik.
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.
Hal meringankan terhadap Edhy, Ia selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," ucap Albertus
Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa
-
Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini
-
Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak
-
Bacakan Pledoi, Edhy: Saya Diambil dari Comberan oleh Pak Prabowo
-
Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026