SuaraSumbar.id - BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera cair. Sebagian karyawan pastinya sedang menunggu informasi jadwal pencairan dan link cek daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.
Link cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id. Agar anda tidak bingung cara mengeceknya, simak langkah-langkah berikut ini.
Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Buat Anda yang ingin mencari tahu, silahkan simak cara mengakses link cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
1- Buka link https://kemnaker.go.id
2. Link bisa dibuka melalui handphone atau website
3. Jika belum memiliki akun, silahkan klik "daftar" yang ada di bagian pojok kanan atas
4. Setelah membuat akun dan jika Anda sudah memiliki akun, langsung masuk dan isi data sesuai
dengan permintaan dalam formulir yang tertera.
5. Tunggu sampai muncul status pemberitahuan atas status penerimaan BLT BPJS ketenagakerjaan pada dashboard Anda.
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Rencana pencairan dijadwalkan pada bulan Juni atau Juli 2021. BLT BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk sebagai subsidi kelanjutan subsidi upah untuk karyawan pada tahun sebelumnya ini diperpanjang.
Karyawan yang berhak mendapatkannya akan segera memperoleh Rp 1,2 juta dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda sudah terdaftar tapi mengalami kasus BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair? Solusinya yaitu melaporkan masalah ini.
Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair
Para karyawan yang terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.
1. Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.
2. Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.
Berita Terkait
-
Bansos yang Masih Cair Setelah Lebaran 2021: Subsidi Listrik hingga Upah
-
Kemnaker: Penyaluran BSU Pekerja Telah Terealisasi 98,92 Persen
-
Ledakan PHK Massal Diprediksi akan Terjadi di Indonesia, Jawa Barat Juga?
-
BLT Pekerja Jadi Dicairkan? Begini Syarat dan Prosedurnya
-
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk