SuaraSumbar.id - BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera cair. Sebagian karyawan pastinya sedang menunggu informasi jadwal pencairan dan link cek daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.
Link cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id. Agar anda tidak bingung cara mengeceknya, simak langkah-langkah berikut ini.
Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Buat Anda yang ingin mencari tahu, silahkan simak cara mengakses link cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
1- Buka link https://kemnaker.go.id
2. Link bisa dibuka melalui handphone atau website
3. Jika belum memiliki akun, silahkan klik "daftar" yang ada di bagian pojok kanan atas
4. Setelah membuat akun dan jika Anda sudah memiliki akun, langsung masuk dan isi data sesuai
dengan permintaan dalam formulir yang tertera.
5. Tunggu sampai muncul status pemberitahuan atas status penerimaan BLT BPJS ketenagakerjaan pada dashboard Anda.
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Rencana pencairan dijadwalkan pada bulan Juni atau Juli 2021. BLT BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk sebagai subsidi kelanjutan subsidi upah untuk karyawan pada tahun sebelumnya ini diperpanjang.
Karyawan yang berhak mendapatkannya akan segera memperoleh Rp 1,2 juta dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda sudah terdaftar tapi mengalami kasus BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair? Solusinya yaitu melaporkan masalah ini.
Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair
Para karyawan yang terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.
1. Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.
2. Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.
Berita Terkait
-
Bansos yang Masih Cair Setelah Lebaran 2021: Subsidi Listrik hingga Upah
-
Kemnaker: Penyaluran BSU Pekerja Telah Terealisasi 98,92 Persen
-
Ledakan PHK Massal Diprediksi akan Terjadi di Indonesia, Jawa Barat Juga?
-
BLT Pekerja Jadi Dicairkan? Begini Syarat dan Prosedurnya
-
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia