SuaraSumbar.id - BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera cair. Sebagian karyawan pastinya sedang menunggu informasi jadwal pencairan dan link cek daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.
Link cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id. Agar anda tidak bingung cara mengeceknya, simak langkah-langkah berikut ini.
Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Buat Anda yang ingin mencari tahu, silahkan simak cara mengakses link cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
1- Buka link https://kemnaker.go.id
2. Link bisa dibuka melalui handphone atau website
3. Jika belum memiliki akun, silahkan klik "daftar" yang ada di bagian pojok kanan atas
4. Setelah membuat akun dan jika Anda sudah memiliki akun, langsung masuk dan isi data sesuai
dengan permintaan dalam formulir yang tertera.
5. Tunggu sampai muncul status pemberitahuan atas status penerimaan BLT BPJS ketenagakerjaan pada dashboard Anda.
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Rencana pencairan dijadwalkan pada bulan Juni atau Juli 2021. BLT BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk sebagai subsidi kelanjutan subsidi upah untuk karyawan pada tahun sebelumnya ini diperpanjang.
Karyawan yang berhak mendapatkannya akan segera memperoleh Rp 1,2 juta dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda sudah terdaftar tapi mengalami kasus BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair? Solusinya yaitu melaporkan masalah ini.
Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair
Para karyawan yang terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.
1. Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.
2. Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.
Berita Terkait
-
Bansos yang Masih Cair Setelah Lebaran 2021: Subsidi Listrik hingga Upah
-
Kemnaker: Penyaluran BSU Pekerja Telah Terealisasi 98,92 Persen
-
Ledakan PHK Massal Diprediksi akan Terjadi di Indonesia, Jawa Barat Juga?
-
BLT Pekerja Jadi Dicairkan? Begini Syarat dan Prosedurnya
-
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Daftar 13 Nagari Pemekaran di Agam, Tunggu Verifikasi dari Pemerintah Pusat!
-
Kolaborasi BRI dan INDODAX Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Perkuat Akses Keuangan Digital
-
7 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Apa Itu Kota Gastronomi? Sering Diucapkan Wali Kota Padang
-
Sentuhan Digital BRI Bantu Pengusaha Muda Bali Promosikan Fashion Lokal ke Pasar Global