SuaraSumbar.id - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, PP dan MN telah divonis selama 9 bulan penjara. Namun, Gisel dan Nobu yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diseret ke pengadilan lantaran berkasnya belum rampung.
Menangapi hal itu, Pitra Romadoni Nasution justru tak kecewa. Dia hanya berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
"Saya tidak kecewa. Saya hanya berharap agar penyidik dapat segera menyelesaikan apa yang harus dipenuhi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum," kata Pitra Romadoni kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Pitra mendapat informasi bahwa penyidik memang telah melimpahkan berkas Gisel dan Nobu ke kejaksaan. Tapi beberapa kali beras tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Kejaksaan mengembalikan dan meminta penyidik untuk melengkapi," ujar dia.
Sebagai pelapor yang juga kebetulan berprofesi advokat, Pitra mempercayakan penuh kasus ini pada penegak hukum. Katanya, tak etis mengintervensi proses yang sedang berjalan.
"Mungkin ada kendala yang dialami oleh penyidik," katanya.
Pitra Romadoni bahkan optimis Gisel dan Nobu segera disidangkan. Apalagi, kata PP dan MN sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita yakin dan optimis dengan adanya vonis penyebar video asusila tentunya ini akan menjadi yurisprudensi bagi penyidik untuk menindak lanjuti perkara Gisel," katanya.
Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali
Seperti diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Ada Keperluan Keluarga, Gisel Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur Dirinya
-
Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan
-
Polisi Mau Datangi Hotel di Medan, Lokasi Gisel-Nobu Berhubungan Intim
-
Ini Kabar Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Panas Gisel-Nobu
-
Kasus Video Syur Gisel, Polisi Segera Olah TKP di Hotel Medan
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh: Lebih 500 Toko dan Lapak Pedagang Ludes, Kerugian Rp 64 Miliar!
-
Kasus Polisi Tembak Polisi, Mantan Kabag Ops Polres Selatan Dituntut Hukuman Mati
-
Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Rp 64 Miliar, Ratusan Pedagang Bakal Direlokasi
-
Polda Sumbar Cek Gudang Bulog, Pastikan Stok Pangan Aman hingga Akhir Tahun 2205
-
BRI Salurkan Rp1.137 Triliun untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Grassroot