SuaraSumbar.id - Sejumlah anggota DPRD Kota Padang menggelar kunjungan kerja (kunker) di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (13/7/2021).
Anggota DPRD yang berangkat ke Riau itu merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang. Informasinya, perjalanan dinas itu bertujuan mempertajam wawasan keanggotaan lembaga BK serta pengayaan pada lembaga.
"Kunjungan kerja ini tetap jalan karena sudah ditetapkan jadwalnya lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang," Ketua BK DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye.
Menurutnya, perjalanan dinas akan diikuti 5 orang anggota BK ditambah 4 pimpinan DPRD. Kemudian, sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD Kota Padang.
"Nanti akan dilakukan evaluasi semua jadwal kunjungan kerja, terutama di masa PPKM. Semua jadwal yang telah ditetapkan tentu harus dievaluasi dan tidak bisa diubah begitu saja karena ada prosesnya," imbuhnya.
Diketahui, pada Senin (12/7/2021), Pemerintah Kota Padang resmi mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilaksanakan PPKM Darurat. Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin aturan yang harus ditaati.
Poin pertama yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kemudian, ada beberapa poin mengenai pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yakni keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, Pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kapan Bansos di Kota Bandung Cair? Ini Jawaban Dinsos
Berita Terkait
-
Catat! Lampu Jalanan di Sragen Bakal Dimatikan Selama 2 Jam Penuh, Ini Titiknya
-
Beredar Pesan Berantai Ajakan Demo Menentang Penutupan Jalan PPKM Darurat di Kota Malang
-
Ma'ruf Amin Pastikan Larangan Salat Berjamaah saat PPKM Darurat Sesuai Tuntutan Kiai
-
Ingat! Aturan PPKM Darurat Soal Tempat Ibadah Sudah Sesuai Tuntunan Kiai
-
PPKM Darurat Sampai Kapan? Benarkah PPKM Diperpanjang?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!
-
BRI Kucurkan Rp130 Triliun KUR: Sektor Pertanian Jadi Prioritas
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!