SuaraSumbar.id - Sejumlah anggota DPRD Kota Padang menggelar kunjungan kerja (kunker) di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (13/7/2021).
Anggota DPRD yang berangkat ke Riau itu merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang. Informasinya, perjalanan dinas itu bertujuan mempertajam wawasan keanggotaan lembaga BK serta pengayaan pada lembaga.
"Kunjungan kerja ini tetap jalan karena sudah ditetapkan jadwalnya lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang," Ketua BK DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye.
Menurutnya, perjalanan dinas akan diikuti 5 orang anggota BK ditambah 4 pimpinan DPRD. Kemudian, sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD Kota Padang.
"Nanti akan dilakukan evaluasi semua jadwal kunjungan kerja, terutama di masa PPKM. Semua jadwal yang telah ditetapkan tentu harus dievaluasi dan tidak bisa diubah begitu saja karena ada prosesnya," imbuhnya.
Diketahui, pada Senin (12/7/2021), Pemerintah Kota Padang resmi mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilaksanakan PPKM Darurat. Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin aturan yang harus ditaati.
Poin pertama yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kemudian, ada beberapa poin mengenai pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yakni keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, Pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kapan Bansos di Kota Bandung Cair? Ini Jawaban Dinsos
Berita Terkait
-
Catat! Lampu Jalanan di Sragen Bakal Dimatikan Selama 2 Jam Penuh, Ini Titiknya
-
Beredar Pesan Berantai Ajakan Demo Menentang Penutupan Jalan PPKM Darurat di Kota Malang
-
Ma'ruf Amin Pastikan Larangan Salat Berjamaah saat PPKM Darurat Sesuai Tuntutan Kiai
-
Ingat! Aturan PPKM Darurat Soal Tempat Ibadah Sudah Sesuai Tuntunan Kiai
-
PPKM Darurat Sampai Kapan? Benarkah PPKM Diperpanjang?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar