Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 12 Juli 2021 | 17:06 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa. [Suara.com/ B Rahmat]

Jika masyarakat ingin masuk ke Kota Padang selama masa penyekatan maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, harus menunjukkan kartu vaksin minimal 1 kali vaksin pertama, menunjukkan PCR H-2 atau hasil Rapid Test antigen H-1.

"Aturan tersebut dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya ketika melewati posko penyekatan di perbatasan Kota Padang," tutupnya.

Load More