Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:33 WIB
Polisi tangkap empat penambang emas ilegal di Dharmasraya. [ANTARA]

Pihaknya sudah sering mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal, akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan melakukan aktivitas tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ANTARA)

Load More