SuaraSumbar.id - Ratusan hektare lahan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, kopi, karet, manggis dan lainnya.
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra memperkirakan sekitar 426 hektare luas lahan yang dirambah. Setidaknya, 60 hektare dijadikan lahan kepala sawit, belasan hektare kebun kopi, sekitar 3 hektare kebun karet.
"Khusus pohon kelapa sawit seluruhnya sudah panen dengan usia lima sampai 10 tahun," katanya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, kawasan Hutan Cagar Alam itu dirambah oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab sejak 10 tahun terakhir.
Pada Kamis (8/7/2021), Resor KSDA Agam bersama Satuan Reskrim Polres Agam melakukan pengecekan lokasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Di lokasi, tim memang menemukan kebun kelapa sawit, karet, kopi dan lainnya dalam kondisi sudah berbuah.
"Tim gabungan masih mengumpulkan data pemilik kebun yang berada di kawasan hutan Cagar Alam dan siapa yang terlibat," katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan dari BKSDA Sumbar, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Polisi Kehutanan Agam dan lainnya melakukan penertiban tanaman tersebut pada 2014.
Saat itu tim gabungan sempat dihadang dan mendapatkan penolakan dari warga.
Baca Juga: Sapi Kurban Jokowi untuk Sumbar Dibandrol Rp 85 Juta, Beratnya 1,2 Ton
"Dengan penolakan itu, penertiban itu ditunda, namun kita tetap melakukan patroli, pemasangan rambu-rambu dan tanda peringatan di lokasi," katanya.
Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan, merupakan kawasan Cagar Alam (CA) seluas 21.891,78 hektar yang membentang antara Kabupaten Agam dan Padang Pariaman, Sumbar. Penetapan kawasan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999 pada tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013.
Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan suaka alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan, memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan, menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi