SuaraSumbar.id - Ratusan hektare lahan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, kopi, karet, manggis dan lainnya.
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra memperkirakan sekitar 426 hektare luas lahan yang dirambah. Setidaknya, 60 hektare dijadikan lahan kepala sawit, belasan hektare kebun kopi, sekitar 3 hektare kebun karet.
"Khusus pohon kelapa sawit seluruhnya sudah panen dengan usia lima sampai 10 tahun," katanya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, kawasan Hutan Cagar Alam itu dirambah oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab sejak 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Sapi Kurban Jokowi untuk Sumbar Dibandrol Rp 85 Juta, Beratnya 1,2 Ton
Pada Kamis (8/7/2021), Resor KSDA Agam bersama Satuan Reskrim Polres Agam melakukan pengecekan lokasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Di lokasi, tim memang menemukan kebun kelapa sawit, karet, kopi dan lainnya dalam kondisi sudah berbuah.
"Tim gabungan masih mengumpulkan data pemilik kebun yang berada di kawasan hutan Cagar Alam dan siapa yang terlibat," katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan dari BKSDA Sumbar, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Polisi Kehutanan Agam dan lainnya melakukan penertiban tanaman tersebut pada 2014.
Saat itu tim gabungan sempat dihadang dan mendapatkan penolakan dari warga.
Baca Juga: Sapi Peternak Agam Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi untuk Warga Sumbar
"Dengan penolakan itu, penertiban itu ditunda, namun kita tetap melakukan patroli, pemasangan rambu-rambu dan tanda peringatan di lokasi," katanya.
Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan, merupakan kawasan Cagar Alam (CA) seluas 21.891,78 hektar yang membentang antara Kabupaten Agam dan Padang Pariaman, Sumbar. Penetapan kawasan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999 pada tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013.
Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan suaka alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan, memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan, menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
3 HP Kamera Terbaik se-Dunia: Harga di Bawah Rp10 Juta, Performa Lebihi Spek Dewa
-
Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban
-
Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
Terkini
-
Pemkab Agam Siapkan Lahan 12 Hektare untuk Bangun Sekolah Rakyat
-
3 Rekomendasi Motor Bekas yang Cocok untuk Mahasiswa: Tangguh, dan Muat Banyak
-
Berkat BRInita, Kelompok Usaha Kosagrha Lestari di Kelurahan Medokan Ayu Sukses
-
Ombudsman Sumbar Janji Investigasi Kasus Warga Padang Meninggal Usai Diduga Ditolak RSUD Rasidin!
-
Balang Manarangi, Pesona Harimau Sumatera dalam Keanggunan Songket Minangkabau