SuaraSumbar.id - Ratusan hektare lahan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, kopi, karet, manggis dan lainnya.
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra memperkirakan sekitar 426 hektare luas lahan yang dirambah. Setidaknya, 60 hektare dijadikan lahan kepala sawit, belasan hektare kebun kopi, sekitar 3 hektare kebun karet.
"Khusus pohon kelapa sawit seluruhnya sudah panen dengan usia lima sampai 10 tahun," katanya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, kawasan Hutan Cagar Alam itu dirambah oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab sejak 10 tahun terakhir.
Pada Kamis (8/7/2021), Resor KSDA Agam bersama Satuan Reskrim Polres Agam melakukan pengecekan lokasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Di lokasi, tim memang menemukan kebun kelapa sawit, karet, kopi dan lainnya dalam kondisi sudah berbuah.
"Tim gabungan masih mengumpulkan data pemilik kebun yang berada di kawasan hutan Cagar Alam dan siapa yang terlibat," katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan dari BKSDA Sumbar, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Polisi Kehutanan Agam dan lainnya melakukan penertiban tanaman tersebut pada 2014.
Saat itu tim gabungan sempat dihadang dan mendapatkan penolakan dari warga.
Baca Juga: Sapi Kurban Jokowi untuk Sumbar Dibandrol Rp 85 Juta, Beratnya 1,2 Ton
"Dengan penolakan itu, penertiban itu ditunda, namun kita tetap melakukan patroli, pemasangan rambu-rambu dan tanda peringatan di lokasi," katanya.
Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan, merupakan kawasan Cagar Alam (CA) seluas 21.891,78 hektar yang membentang antara Kabupaten Agam dan Padang Pariaman, Sumbar. Penetapan kawasan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999 pada tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013.
Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan suaka alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan, memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan, menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!