SuaraSumbar.id - Hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum berjalan maksimal.
Hal itu diakui Wali Kota Padang Hendri Septa saat meninjau sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumuman pada Kamis (8/7/2021).
Selain PPKM di Kota Padang belum berjalan maksimal, penerapan aturan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi perkantoran sektor non-esensial juga belum berjalan baik.
"Belum berjalan maksimal. Tapi wajarlah karena belum semua (mengetahui). Kemarin saja sudah sore kita memberitahukan. Namun hari pertama ini, sudah hampir setengah warga Kota Padang mengatahuinya," katanya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Ikan di Danau Ini Tiba-tiba Jinak: Sangat Mudah Menangkapnya
Politisi PAN itu memastikan akan terus melakukan inspeksi mendadak di hari-hari selanjutnya. Menurutnya, turun ke lapangan juga bagian dari cara Pemko Padang memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kota Padang sedang suasana PPKM yakni dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.
Hendri mengatakan, sosialisasi tidak bisa akan berjalan maksimal dengan hanya surat edaran. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif yakni turun kelapangan seperti yang dilakukan hari ini.
"Forkopimda akan gencar melakukan pemantauan di lapangan sehingga penerapan PPKM berjalan sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya.
Terkait aturan WFH, Hendri Septa menyebutkan tempat kerja atau perkantoran menerapkan WFH 75 persen bagi karyawan. Sedangkan 25 persen lagi boleh kerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi, kalau mereka punya karyawan misalnya 50 orang, ya sekitar 75 persen kerja di rumah, sisanya di kantor," imbuhnya.
Baca Juga: Geliat Relawan Minang Bersatu Tekan Penyebaran Covid-19 di Sumbar
Diketahui, pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang ini berlaku hingga 20 Juli 2021. Kota Padang adalah satu satu kota yang terdampak PPKM telah mengeluarkan surat bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!