SuaraSumbar.id - Hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum berjalan maksimal.
Hal itu diakui Wali Kota Padang Hendri Septa saat meninjau sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumuman pada Kamis (8/7/2021).
Selain PPKM di Kota Padang belum berjalan maksimal, penerapan aturan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi perkantoran sektor non-esensial juga belum berjalan baik.
"Belum berjalan maksimal. Tapi wajarlah karena belum semua (mengetahui). Kemarin saja sudah sore kita memberitahukan. Namun hari pertama ini, sudah hampir setengah warga Kota Padang mengatahuinya," katanya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Ikan di Danau Ini Tiba-tiba Jinak: Sangat Mudah Menangkapnya
Politisi PAN itu memastikan akan terus melakukan inspeksi mendadak di hari-hari selanjutnya. Menurutnya, turun ke lapangan juga bagian dari cara Pemko Padang memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kota Padang sedang suasana PPKM yakni dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.
Hendri mengatakan, sosialisasi tidak bisa akan berjalan maksimal dengan hanya surat edaran. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif yakni turun kelapangan seperti yang dilakukan hari ini.
"Forkopimda akan gencar melakukan pemantauan di lapangan sehingga penerapan PPKM berjalan sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya.
Terkait aturan WFH, Hendri Septa menyebutkan tempat kerja atau perkantoran menerapkan WFH 75 persen bagi karyawan. Sedangkan 25 persen lagi boleh kerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi, kalau mereka punya karyawan misalnya 50 orang, ya sekitar 75 persen kerja di rumah, sisanya di kantor," imbuhnya.
Baca Juga: Geliat Relawan Minang Bersatu Tekan Penyebaran Covid-19 di Sumbar
Diketahui, pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang ini berlaku hingga 20 Juli 2021. Kota Padang adalah satu satu kota yang terdampak PPKM telah mengeluarkan surat bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya